Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Luwu Timur

Manajemen Kasus Perempuan Anak Luwu Timur
Rd. Zaky Miftahul Fasa Menjadi Narasumber Manajemen Kasus di Luwu Timur

Kekerasan merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di indonesia. Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya terjadi semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak selalu meningkat setiap tahunnya, termasuk yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur.

Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan yaitu kekerasan psikis. Kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta perdagangan orang (traficking).

Pasal 27 Undang Undang Dasar tahun 1945 merupakan bentuk komitmen pemerintah indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan pada perempuan dan anak yang diperkuat dengan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (convention on the elimination of all forums of discrimination againts women/ cedaw) ke dalam UU No. 7 tahun 1984.

Foto Bersama Peserta dan Narasumber Pelatihan Manajemen Kasus Luwu Timur

Manajemen kasus adalah proses pengelolaan tindakan penanganan kasus yang meliputi assesment, perencanaan, pelaksanaan pelayanan, pemantauan / monitoring dan evaluasi untuk menangani masalah secara sistematis dengan berkoordinasi dan melibatkan sumber-sumber yang dibutuhkan. Manajemen kasus merupakan suatu penghubung antara klien dengan jasa pelayanan yang menyediakan kebutuhan klien untuk pelayanan yang berkelanjutan. Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam sistem penyelenggaraan pelayanan.

Begitu pula diperlukan penguatan lembaga untuk membantu meminimalisir korban kekerasan sehingga diharapkan usulan dan masukan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Memang manajemen kasus ini sebagai upaya pendekatan yang bisa merespon terkait kompleksitas permasalahan perempuan dan anak. Juga diperlukan adanya koordinasi dan mengintegrasikan semua layanan yang ada sehingga nanti penerima manfaat yakni perempuan dan anak akan terpenuhi semua layanan yang dibutuhkan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Anrika, mewakili Bupati Lutim, didampingi Kepala Dinas Sosial P3A, Sukarti, membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023 yang berlangsung tanggal 21-23 Mei di Ballroom Hotel I Lagaligo Kab. Luwu Timur.

Berita Lainnya:

Komentar

Catatan Popular